HUKUM MEWARNAI RAMBUT
Februari 1, 2009 at 9:13 am 11 komentar
pemeluk agama lain dimasa itu, Rasulullah pernah memerintahkan untuk menyemir atau mewarnakan rambut.
Sebagaimana yang bisa kita baca di dalam hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut,
karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (Riwayat Bukhari)
Perintah di sini mengandung arti sunnah bukan kewajiban. Sehingga dikerjakan oleh sebagian sahabat, misalnya
Abubakar dan Umar, sedang shahabat yang lain tidak melakukannya, seperti Ali, Ubai bin Kaab dan Anas.
Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna
hitam? Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya,
tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abu Bakar membawa ayahnya, Abu Kuhafah, ke
hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba
putih buahnya maupun bunganya, beliau bersabda,
“Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.” (Riwayat Muslim)
Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Kuhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir
rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini, Az-Zuhri pernah berkata, “Kami menyemir rambut dengan warna
hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.”
Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para
sahabat, seperti Saad bin Abu Waqqash ra, Uqbah bin Amir r.a., Hasan ra, Husen r.a., Jarir dan lain-lain.
Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh menyemir rambut dengan warna hitam kecuali
dalam keadaan perang, supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya
masih nampak muda.
Dalil lainnya tentang kebolehan mewarnai rambut adalah:
Dari Abu Dzar ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban
ialah pohon inai dan katam.” (Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan)
Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah s.a.w. yang mengeluarkan zat
berwarna hitam kemerah-merahan.
Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya
dengan inai saja.
Juga ada hadits lainnya lagi tentang mewarnai rambut seperti hadits berikut:
“Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna’ dan katam.”
(HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)
Hinna’ adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat
pewarna hitam kemerah-merahan.
Secara rebih rinci lagi, mari kita lihat sekilas bagaimana konfigurasi singkat pendapat para ulama tentang mengecat
atau mewarnai rambut dengan warna hitam:
- Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan
kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma yang menyatakan kebolehannya.
- Abu Yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna
hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian”
(Tuhfatul Ahwadzi 5/436)
- Ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi
orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW:
“Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan
mencium bau surga”(HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Entry filed under: Uncategorized. Tags: .
11 Komentar Add your own
Tinggalkan Balasan
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed



1. M Shodiq Mustika | Februari 1, 2009 pada 1:19 pm
Allah sudah menciptakan kita dengan sebaik baik nya tidak usah nawar lah tidak usah ngiri sama mereka mereka yang tinggal di luar negeri yang rambut asli mereka memang ada yang berwarna pirang,merah,coklat
Indonesia sendiri kan sudah menjadi identitas warna mata hitam,rambur hitam,warna kulit sawo matang atau kuning langsat
sata seneng kalau ada orang luar negeri yang berjemur di pantai untuk sengaja mendapat kan kulit yang agak gelap,,,
memang kadang kebalikan yah orang itu tidak ada sempurna,,,
2. M Shodiq Mustika | Februari 1, 2009 pada 10:55 pm
sambungan komentar :
kalau punya dasarnya ya silakan kalau mau menawar
3. Tri c. | Mei 7, 2009 pada 2:18 am
Rambut saya sdh mulai beruban, bagi saya ga masalah. Tp suami saya menyuruh saya menyemir rambut dgn warna coklat kehitaman, katanya biar saya kelihatan lebih muda. Boleh tidak? Kalau baca hadis d atas, kayanya khusus untk laki2?
4. deoz | Juni 4, 2009 pada 1:59 am
ass. ingin silaturrohmi ke ustadz nawwaf aza
5. Wong mulia | Januari 7, 2010 pada 4:20 pm
Apakah itu juga untuk wanita?
6. evi | April 2, 2011 pada 1:14 pm
ass ustad……..
sya mw tnya jd nyemir rambut itu boleh kgk merah?
7. Nasier Sewoyo | Februari 1, 2012 pada 10:14 pm
Dosa tdk sebenarnya menyemir rambut warna hitam itu, saya jadi bingung ada yg bilang boleh ada yg bilang tidak
8. silmi | Februari 5, 2012 pada 2:46 am
itu kan waktu zaman nabi , mewarnai rambut dengan menggunakan inai dan katam..
kalo sekarang kan rambut diwarnai dengan zat kimia ?
boleh atau tidak? pernah denger katanya klo rambut diwarnai, air wudhu tidak akan menyerap sehingga solat nya tidak sah
apakah itu betul?
terimakasih
9. sabri piliang | Maret 9, 2012 pada 12:24 pm
semua tergantung kitanya ,,,,, bukankah kitadiwajibkan merawat diri dengan sebaik2ya ,, senbagai rasa sukur atas apa yang telah diberikanNYA kepada kita
10. Rio | Maret 12, 2012 pada 1:36 pm
Dlm hdist di atas ,masih mda dah beruban di perbolehkan untuk dh i semir hitam,,.
11. alyem | April 16, 2012 pada 7:45 am
saya setuju klo kita ngk perlu ikut ikutan kaya orang luar negri ,manusia itu harus trima apa adanya