HUKUM NIKAH BEDA AGAMA
Februari 4, 2009 at 11:37 am 23 komentar
Hukum pernikahan beda agama, ada 2 macam kategori. Antara lain:
Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam
Hukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalah Surat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkan menikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikah dengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.
2. Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-Islam
Pernikahan seorang lelaki Muslim dengan perempuan non muslim terbagi atas 2 macam:
1. Lelaki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab. Yang dimaksud dg Ahli Kitab di sini adalah agama Nasrani dan Yahudi (agama samawi). Hukumnya boleh, dengan dasar Surat Al Maidah(5):5,“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
2. Lelaki Muslim dg perempuan non Ahli Kitab. Untuk kasus ini, banyak ulama yg melarang, dengan dasar Al Baqarah(2):222,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Banyak ulama yg menafsirkan bahwa Al Kitab di sini adalah Injil dan Taurat. Dikarenakan agama Islam, Nasrani dan Yahudi berasal dari sumber yg sama, agama samawi, maka para ulama memperbolehkan pernikahan jenis ini. Untuk kasus ini, yg dimaksud dengan musyrik adalah penyembah berhala, api, dan sejenisnya. Untuk poin 2, menikah dengan perempuan yang bukan ahli kitab, para ulama sepakat melarang.
Dari sebuah literatur, dapatkan keterangan bahwa Hindu, Budha atau Konghuchu tidak termasuk agama samawi (langit) tapi termasuk agama ardhiy (bumi). Karena benda yang mereka katakan sebagai kitab suci itu bukanlah kitab yang turun dari Allah SWT. Benda itu adalah hasil pemikiran para tokoh mereka dan filosof mereka. Sehingga kita bisa bedakan bahwa kebanyakan isinya lebih merupakan petuah, hikmah, sejarah dan filsafat para tokohnya.
Kita tidak akan menemukan hukum dan syariat di dalamnya yang mengatur masalah kehidupan. Tidak ada hukum jual beli, zakat, zina, minuman keras, judi dan pencurian. Sebagaimana yang ada di dalam Al-Quran Al-Karim, Injil atau Taurat. Yang ada hanya etika, moral dan nasehat. Benda itu tidak bisa dikatakan sebagai kalam suci dari Allah yang diturunkan melalui malaikat Jibril dan berisi hukum syariat. Sedangkan Taurat, Zabur dan Injil, jelas-jelas kitab samawi yang secara kompak diakui sebagai kitabullah.
Entry filed under: Uncategorized. Tags: .
23 Komentar Add your own
Tinggalkan Balasan
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed



1. didiet | Mei 5, 2009 pada 10:15 am
Terima kasih atas keterangan2 yang anda berikan.
Namun demikian ada 1 hal yang ingin saya tanyakan.
Apakah pemeluk agama nasrani saat ini masih tergolong ahli kitab? Mengingat banyaknya perubahan dalam kitab injil, spt adanya perjanjian baru dan lama.
Mohon penjelasannya. Terima kasih.
2. stenny | Oktober 11, 2009 pada 6:41 pm
boleh kirim hukum beda agama, perempuan muslim menikahi laki-laki yang non muslim
terima kasih….
3. santy | Desember 23, 2009 pada 9:32 am
mohon dapatnya di jelaskan bagaimana hukumnya apabila wanita muslim menikah dengan laki-laki non muslim tetapi menikah dengan cara islam
4. dewimalam | Desember 30, 2009 pada 9:07 pm
jika dilihat dari ayat yang dikutip diatas, maka wanita muslim tidak diperbolehkan menikah dengan lelaki musrik,
padahal yang dimaksud lelaki musrik itu kan penyembah berhala pada kaum kafir quraisy, beda dengan ahli kitab
dengan pedoman ayat diatas, apakah benar jika wanita muslim menikah dengan lelaki non muslim (ahli kitab) itu haram hukumnya? saya pikir tidak ada bedanya dengan lelaki muslim yang halal menikah dengan wanita ahli kitab.
mohon penjelasannya karena sy sedang mengalami masalah ini.. terimakasih…
5. Denny | April 24, 2010 pada 9:05 am
dilihat dari wacana di atas,berati baik laki2 atu pun perempun dilarang/berdosa jika menikah dengan non muslim bagai mana jika mereka menjadi muamalap, untuk kelangsungan pernikahan semata setelah pernikahan selesai mereka kembali ke agama nya aoa kan itu dosa dan apa hukum nya bagi yang kembali lg mohon penjelasan nya???
6. egaw maia | September 22, 2010 pada 7:06 am
hukum beda agama, laki-laki muslim menikahi perempuan yang non muslim apa???
7. lina | Oktober 13, 2010 pada 4:37 am
Siang,,pertanyaan saya mgkn sama dgn mba santy…Mohon penjelasan mengenai pernikahan wanita muslim dgn laki-laki non muslim…
Makasih..
8. MAU MENIKAH? « EdyCahyo | November 13, 2010 pada 3:27 am
[...] DISCUSSION FORUM Selamat Datang di Forum Diskusi Weddingku. Di forum ini, lebih dari 100.000 calon pengantin dan pasangan yang telah menikah berdiskusi tentang persiapan pernikahan, bulan madu sampai dengan hal-hal kehidupan keluarga sehari-hari. mau lanjut klik ini Menikah cara Islam Menikah Beda Agama Menurut Islam [...]
9. RIFan KHORIDI | November 27, 2010 pada 12:58 pm
terimakaih atas penjelasannya…
10. melly | Desember 1, 2010 pada 3:12 am
pertanyaan saya sama dg mba santi n mba lina, bagaimana hukumnya perempuan muslim menikah dg laki-laki non muslim dg cara menikah secara islam tpi laki-laki non muslim tersebut sudah masuk islam terlebih dahulu selama 1 minggu baru menikahi perempuan muslim. setelah menikah suami itu kembali lagi ke agamanya… bagaimana hukum agama melihat ini?? mohon penjelsaannya, trims…
11. FURQON | Januari 25, 2011 pada 11:13 am
dlm Islam ada Istilah FASAKH atau Batal pernikahannya. maksudnya tali pernikahan putus disebabkan bbrpa hal, di antaranya, MURTAD. maka jika ada suami yg muslim kemudian keluar Islam, secara OTOMATIS BATAL PERNIKAHANNYA. jika istri yg muslimah masih mau berhubungan badan dgnya statusnya BERZINA.
12. dodol | April 28, 2011 pada 7:07 am
sama yg di alamain neh sma gw
13. anita | April 29, 2011 pada 12:23 pm
ada seorang laki-laki muslim yang menikahi wanita nasrani dengan aturan pernikahan gereja. apakah pernikahan ini dianggap sah secara hukum dan islam? lalu apakah wanita nasrani dan katholik saat ini (dengan kitab yang sudah berubah) masih dianggap sebagai ahli kitab yang halal dinikahi laki-laki muslim?
14. rmarliya@yahoo.co.id | Juni 29, 2011 pada 5:03 am
menurut saya, tdk ada yang haram, selama cew dan cow saling mencintai, apapun perbedan mereka tuhan pst mempersatukan mereka.
karna smw agama adalah sama, smw agama mengajarkan kebaikan, tdk ada yg mengajarkan KEBURUKAN.
15. nde | Juli 24, 2011 pada 2:40 pm
kalau bfikiran smw agama sama n benar kynya salah bependapat sprti itu..cb bayangkan mngpa Allah tuhan smsta Alam menurunkan agama lbh dr 1?sprti islam, nasrani, yahudi it krn Allah meminta kita memilih slh satu yg dia ridhai yg bs bwa dia bnr2 pd tjuana (Allah) g msuk akal kan kl muslim ikut k grja, pastur ceramah di masjid, ustadz bdoa sm yesus? Hmmpendapat sprti itu..cb bayangkan mngpa Allah tuhan smsta Alam menurunkan agama lbh dr 1?sprti islam, nasrani, yahudi it krn Allah meminta kita memilih slh satu yg dia ridhai yg bs bwa dia bnr2 pd tjuana (Allah) g msuk akal kan kl muslim ikut k grja, pastur ceramah di masjid, ustadz bdoa sm yesus? Hmm
16. mr.kuman | Juli 25, 2011 pada 2:45 am
makasig atas postnya, baru tau saya kalo laki-laki boleh menikahi wanita non muslim.
17. Rudy Bleeding | Juli 25, 2011 pada 4:54 am
dari sekian agama mana agama yang kamu pilih dan di ridhai ?
ggap agama nya lebih baik, sampai padang mahsyar pun masing2 agama bilang agama paling,lebih,sangat baik
Setiap agama pasti menganggap agama nya lebih baik, sampai padang mahsyar pun masing2 agama bilang agama paling,lebih,sangat baik
kalo aku seh agama nya islam dan itu agama nya yang baik dan di ridhoi lagi sama allah
kalo aku seh agama nya islam dan itu agama nya yang baik dan di ridhoi lagi sama allah
18. sylvie | Agustus 19, 2011 pada 5:40 am
pas lagi naksir sama cowo/cewe cari tau dulu apa agamanya. kalo gak seagama, jangan di ikutin tu perasaan. jangan sampe rasa cinta ngalahin cinta ke Allah dan Rasul. Alasan orang2 yg bilang: udah jodoh. itu sih dicari-cari, uda tau beda agama di terusin juga. Ngeledek agama itu ehehe.. apalagi sampe pindah/murtad ke agama lain. naudzubillahiminzalik.
19. Wahid_kalteng. | September 7, 2011 pada 2:02 am
Ikuti z aturan yang ada didalam alqur’an,
karena alqur’an adalah sumber hukum islam yang mutlak kebenarannya, sdh ga bsa d’ tawar2x,.
Wanita muslim kn banyak,..
He e
20. chris | September 11, 2011 pada 5:41 am
klo menikah dgn non muslim lalu dia berpindah lg menjadi islam,lalu dia menjadi murtad kembali gmn???
21. novan | Oktober 9, 2011 pada 4:13 pm
Lebih baik,,jika kita ragu diantaranya mending dibatalkan saja pernikahannya, atau menikahlah seiman, se agama dan se islam..tuntas perkara,, tidak ada lagi permasalahan..atau penafsiran yg salah kemudian hari..SETUJU…??????????
22. anunya | Desember 23, 2011 pada 11:00 pm
udah lah, gak usah nikah beda agama. gitu aja kok repot.. masih bnyk kok yg seiman,ngapain nikah beda agama
23. arres | Maret 4, 2012 pada 6:23 pm
assalamualaykum wr wb. maaf, mohon ijin opast sebagai bahan belajar. semoga amal kebaikan menyebarkan ilmunya dibalas Allah swt. amin